Wahana Informasi & Komunikasi Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kab Klaten

Perbaikan data siswa melalui VervalPD

Kepada Yth
1. Kepala UPTD Pendidikan
2. Kepala SD Negeri/Swasta
3. Kepala SMP Negeri/Swasta
4. Kepala SMA/SMK Negeri/Swasta

Bersama ini kami sampaikan bahwa mekanisme perbaikan data siswa ( Nama, Tempat, Tanggal lahir dan Nama Ibu) di aplikasi dapodikdasmen melalui laman: http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/, melalui menu edit data.
selanjutnya dalam menu edit data tersebut operator sekolah dapat mengusulkan perbaikan data NISN maupun identitas siswa. dalam melakukan usulan edit data operator sekolah agar memperhatikan hal - hal sebagai berikut:
1. Perbaikan identitas siswa (nama, tempat tanggal lahir, nama ibu) lakukan scan bukti pendukung yang valid, berupa scan akte, jika akte berupa salinan/foto copy harus dilegalisasi di Dinas Dukcapil. jika melampirkan akte kelahiran asli tidak perlu dilegalisasi.
untuk perbaikan identitas siswa tidak bisa didukung dengan lampiran ijazah jenjang sebelumnya (untuk data siswa jenjang SMP, SMA dan SMK) namun didukung dengan akte kelahiran.


2. Perbaikan NISN
Perbaikan NISN (jika terjadi ketidaksesuaian antara Ijazah dan data diverlvalPD) didukung dengan scan Ijazah yang sudah disahkan oleh lembaga yang mengeluarkan atau surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa NISN tersebut sudah sesuai dengan data divervalPD

3. Bagi sekolah yang sudah mengajukan perbaikan data,namun belum sesuai dengan point no 1 dan 2,agar mengajukan perbaikan data kembali karena kami tidak bisa membantu proses opproval jika pendukung tidak sesuai keabsahannya.

demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Share :

Facebook Twitter Google+
Back To Top