Kepada Yth
1. Kepala SD/SDLB
2. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan
3. Kepala SMP/SLB
Menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 422.7/00420 tanggal 23 Januari 2015 perihal: Akuntabilitas Pelayanan Pendidikan, bahwa dalam rangka mewujudkan layanan pendidikan murah, bermutu, transparan dan akuntabel pada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Klaten, kami minta disetiap satuan pendidikan untuk menjamin layanan pendidikan murah, bermutu, transparan dan akuntabel tanpa kecuali, melalui:
1. Dalam pengelolaan dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah harus berpedoman dan patuh pada petujuk teknis yang telah ditetapkan oleh kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Sekolah harus mempedomani dan patuh terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan pendidikan dasar
3. Sekolah harus mempedomani dan patuh terhadap peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
surat resmi edaran akuntabilitas peyananan pendidikan dapat diunduh disini
1. Kepala SD/SDLB
2. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan
3. Kepala SMP/SLB
Menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 422.7/00420 tanggal 23 Januari 2015 perihal: Akuntabilitas Pelayanan Pendidikan, bahwa dalam rangka mewujudkan layanan pendidikan murah, bermutu, transparan dan akuntabel pada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Klaten, kami minta disetiap satuan pendidikan untuk menjamin layanan pendidikan murah, bermutu, transparan dan akuntabel tanpa kecuali, melalui:
1. Dalam pengelolaan dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah harus berpedoman dan patuh pada petujuk teknis yang telah ditetapkan oleh kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Sekolah harus mempedomani dan patuh terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan pendidikan dasar
3. Sekolah harus mempedomani dan patuh terhadap peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
surat resmi edaran akuntabilitas peyananan pendidikan dapat diunduh disini