Wahana Informasi & Komunikasi Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kab Klaten

PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA DI UPTD/SMP/SMA/SMK NEGERI


Yth.  1. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan
         2. Kepala SMP Negeri, SMA Negeri dan
             SMK Negeri

Guna memperlancar pengadaan barang/jasa di sekolah negeri, maka semua UPTD dan sekolah negeri harus menunjuk pejabat pengadaan. Bagi sekolah yang tidak memiliki pejabat pengadaan yang ber-Sertifikat, maka UPTD/Sekolah mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan Kab. Klaten. Selanjutnya Dinas Pendidikan akan menunjuk salah satu Pejabat Pengadaan yang ada untuk membantu proses pengadaan di UPTD /Sekolah. Selanjutnya UPTD atau Sekolah membuat SK Penunjukan Pejabat Pengadaan, dengan contoh format  dapat diunduh disini

Share :

Facebook Twitter Google+
Back To Top