Yth. 1. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan
2. Kepala SMP Negeri, SMA Negeri dan
SMK Negeri
Guna memperlancar pengadaan barang/jasa di sekolah negeri, maka semua UPTD dan sekolah negeri harus menunjuk pejabat pengadaan. Bagi sekolah yang tidak memiliki pejabat pengadaan yang ber-Sertifikat, maka UPTD/Sekolah mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan Kab. Klaten. Selanjutnya Dinas Pendidikan akan menunjuk salah satu Pejabat Pengadaan yang ada untuk membantu proses pengadaan di UPTD /Sekolah. Selanjutnya UPTD atau Sekolah membuat SK Penunjukan Pejabat Pengadaan, dengan contoh format dapat diunduh disini