Kepada Yth
1. Kepala UPTD Pendidikan
2. Kepala Sekolah SMP/SLB Negeri/Swasta
Menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tanggal 27 Maret 2015 nomor 422.7/01829 hal Penyaluran Dana BOS Triwulan II periode April - Juni Tahun 2015, kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:
1. Kepala UPTD Pendidikan
2. Kepala Sekolah SMP/SLB Negeri/Swasta
Menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tanggal 27 Maret 2015 nomor 422.7/01829 hal Penyaluran Dana BOS Triwulan II periode April - Juni Tahun 2015, kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:
1.
Dana BOS
Triwulan II
Periode April – Juni 2014 sudah disalurkan ke rekening sekolah mulai tanngal 11 April
2015;
2. Untuk ketertiban
Administrasi setelah menerima transfer dana BOS, sekolah segera menyelesaikan SPJ
BOS peroide Januari – Maret 2015 (triwulan I Tahun 2015) paling lambat tanggal
10 April 2015. SPJ
BOS asli disimpan disekolah, untuk Tim Manajemen BOS Kabupaten diberi tembusan/
arsip SPJ, tembusan SPJ tersebut dikumpulkan di Subbag Perencanaan dan
Pelaporan. (daftar sekolah yang sudah
mengumpulkan terlampir)
3. Dalam
pengelolaan, penggunaan dan pelaporan dana BOS sekolah harus berpedoman pada Permendikbud no 161 Tahun 2014;
4.
Penyaluran
BOS Triwulan 2 periode April-Juni 2015 :
a. Berdasar data DAPODIK
tanggal 16 Februari 2015
b.
Sudah
termasuk pemenuhan SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di
bawah 60 (sekolah kecil), berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
c. Sudah
termasuk pemenuhan kekurangan dan kelebihan alokasi BOS di Triwulan 1 periode
Januari-Maret 2015
5.
Bagi sekolah yang masih
menerima penyaluran melebihi atau kurang dari jumlah siswa yang terdaftar, atau sekolah yang belum terdata dalam DAPODIK,
maka sekolah wajib melakukan update data melalui aplikasi DAPODIKDAS terbaru;
6. Sekolah harus menempelkan
penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah;
7. Sekolah harus membuat dan
memasang spanduk “ sekolah menyenggarakan pendidikan bebas pungutan “;
8. Sekolah yang
malakukan pembelian barang harus membuat dan mengisi format BOS 07, 08 dan 09
(juknis BOS hal 91,92 dan 93) dan dilampirkan di SPJ BOS.
SURAT RESMI TENTANG PENCAIRAN DANA BOS TRIWULAN 2 2015
DAPAT DIUNDUH DISINI