Kepada Yth
1. Kepala SMA dan SMK Negeri/Swasta
2. Operator SMA/SMK Negeri/Swasta
1. Kepala SMA dan SMK Negeri/Swasta
2. Operator SMA/SMK Negeri/Swasta
Menindaklanjuti Instruksi Menteri
Pendidikan Nasional No 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data
Pendidikan yang menekankan bahwa tiap Satuan Pendidikan/Sekolah wajib melakukan
update data minimal tiap 1 (satu) semester sekali. Hal tersebut menegaskan
bahwa semua Satuan Pendidikan/Sekolah diwajibkan melakukan sinkronisasi
Aplikasi Dapodik SMA-SMK minimal setiap semester. Idealnya setiap perubahan
data yang terjadi di Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah segera melakukan update
dan sinkronisasi perubahan tersebut.
Memperhatikan aturan di atas dan dalam
rangka validasi data Satuan Pendidikan/Sekolah, maka telah dilakukan
penghapusan sementara (soft delete) terhadap sejumlah entitas Satuan
Pendidikan/Sekolah di Manajemen Dapodik jenjang SMA-SMK. Adapun kriteria
entitas Satuan Pendidikan/Sekolah yang dihapus adalah sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut
tidak melakukan aktifitas pendataan selama 6 bulan terakhir melalui Aplikasi
Dapodik dibuktikan dengan perolehan data Tahun 2015/2016 kosong (0).
2. Satuan Pendidikan/Sekolah yang
diidentifikasi telah tutup/tidak operasional lagi namun tidak dilaporkan.
Jumlah entitas Satuan Pendidikan/Sekolah
yang telah dihapus (soft delete) sebanyak 1.576 sekolah (daftar terlampir).
Ciri-ciri/tanda-tanda Satuan Pendidikan/Sekolah yang entitasnya dihapus pada
Manajemen Dapodik adalah sebagai berikut:
1. Nama Satuan Pendidikan/Sekolah
hilang/tidak tampil pada Monitoring Pengiriman data di laman:
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/
2. Kode Registrasi (yang diambil dari
laman : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/) menjadi tidak aktif dan tidak dapat
digunakan untuk mendownload prefill.
3. Tidak dapat melakukan sinkronisasi
dari Aplikasi Dapodik.
Sehubungan dengan hal ini mohon
kerjasama dari Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Sekolah
untuk melakukan pengecekan Satuan Pendidikan/Sekolah di wilayah masing-masing. Apabila
ditemui bahwa ada Satuan Pendidikan/Sekolah yang masik aktif/beroperasi dan
masuk daftar yang dihapus, maka segera melakukan langkah-langkah untuk
mengaktifkan kembali Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut dengan cara sebagai
berikut:
1. Cek kelengkapan dokumen Satuan
Pendidikan/Sekolah (SK pendirian, tanggal SK pendirian, SK izin operasional dan
tanggal SK izin operasional) di laman: http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/.
Dan jika belum lengkap/kosong/salah maka lakukan pembenahan/update, tata cara
update data di vervalsp telah diuraikan pada berita disini.
2.Melaporkan lewat forum Helpdesk
Dapodikmen di laman: http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/helpdesk atau
dapat ke email: datadikmen@kemdikbud.go.id
3. Dapat menghubungi layanan Helpdesk
Dapodik SMA-SMK pada hari kerja pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB (telephon atau
Whatsapp dan mohon tidak SMS).
a. Sdr. Andik Purwanto dengan HP 081357577437
b.
Sdr. Muhammad Ikhsan dengan HP. 082113280354
c.
Sdr. Herman dengan HP. 082285763772
4. Untuk bantuan teknis dapat
menghubungi Tim Relawan Dapodik SMA-SMK di daerah masing-masing, daftar tim
relawan disini.
5. Satuan Pendidikan/Sekolah yang telah
diaktifkan kembali entitasnya harus segera melakukan pemutakhiran data Tahun
2015/2016 dan melakukan sinkronisasi.
Bagi Satuan Pendidikan/Sekolah yang
aktif/berjalan/operasional akan tetapi entitas di Manajemen Dapodik nya tidak
aktif disebabkan karena belum terdaftar (sekolah baru) serta dihapus (sesuai
kriteria diatas) akan menyebabkan:
1. Dana BOS tidak dapat dicairkan.
2. Pengajuan PIP gugur/tidak dicairkan.
3. PTK tidak dapat mengikuti UKG/PKG.
4. Siswa tidak dapat mengikuti UN.
5. Tidak mendapatkan bantaun DAK/Bansos
lainnya
Selanjutnya apabila dalam jangka waktu 1
(satu) bulan setelah penghapusan sementara ini dilakukan dan tidak melakukan
langkah-langkah aktifasi sebagaimana diuraikan di atas, maka entitas Satuan
Pendidikan/Sekolah tersebut akan dihapus secara permanen. Atas perhatian dan
kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
daftar sekolah yang dihapus sementara oleh tim dapodik:
NO
|
KECAMATAN
|
NAMA SEKOLAH
|
NPSN
|
1
|
Kec. Klaten Tengah
|
SMKS MUHAMMADIYAH 1 KLATEN TENGAH
|
20309527
|
2
|
Kec. Gantiwarno
|
SMAS BERBUDI GANTIWARNO
|
20309735
|
3
|
Kec. Prambanan
|
SMKN PEMULA PRAMBANAN
|
20309523
|
4
|
Kec. Klaten Utara
|
SMKS KATOLIK KLATEN
|
20309702
|
5
|
Kec. Trucuk
|
SMKN
1 TRUCUK KLATEN
|
20309498
|
6
|
Kec. Klaten Tengah
|
SMAS PADMAWIJAYA KLATEN
|
20309687
|
7
|
Kec. Cawas
|
SMKS TUNAS CAWAS
|
20360578
|
monggo sekolah yang tersebut diatas jika masih aktif agar segera menghubungi tim KKdatadik Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten dan Tim Dapodik SMA SMK paling lambat tanggal 11 September 2015
semoga bermanfaat