Kepada Yth
Kepala UPTD Pendidikan
Se-Kabupaten Klaten
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan pendistribusian DNT telah dilaksanakan pada hari sabtu 2 April 2016, dengan ini aga memperhatikan hal-hal dibawah ini :
1. Setelah menerima DNT diharapkan periksa kembali data peserta US pada DNT tersebut.
2. Periksa kembali dengan teliti NIS, NISN, Pararel, Nama siswa, Jenis Kelamin, TTL dan Nama orang tua Calon Peserta US sudah benar valid atau belum
3. NISN sesuai dengan yang terdaftar pada VervalPD / vervalpd.data.kemdikbud.go.id
4. Dasar utama dari Biodata calon peserta US adalah Akta Kelahiran,
- Apabila nama orang tua tidak tertulis tanpa gelar jangan ditulis gelar
- Apabila ortu sudah meninggal diharapkan tidak mencantumkan gelar meninggal ( alm )
- Apabila pada akta nama orang tua tertulis nama Ibu, maka orang tua di isi dengan nama Ibu
5. Apabila masih ada data yang salah, lembar DNT dicoret kemudian direvisi menggunakan bolpoin merah
6. Pengajuan revisi perbaikan DNT silahkan mengajukan Surat Permohonan revisi peserta US ditujukan Kepada Ketua UN/US Dinas Pendidikan Kab. Klaten paling lambat hari Rabu 06 April 2016 pukul 10.00 WIB ke Subbag Perencanaan dan pelaporan Dinas Pendidikan Kab. Klaten. Dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Revisi NIS, NISN
Catatan:
Revisi data DNT salah dilakukan pada Aplikasi Dapodik, ( tanpa download DZ ), kemudian mengajukan revisi melalui petugas UPTD agar direkap terlebih dahulu kemudian baru dikirim ke Dinas Pendidikan
Unduh Format Rekap revisi DNT download
Terimakasih
Tim Pendataan
Kepala UPTD Pendidikan
Se-Kabupaten Klaten
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan pendistribusian DNT telah dilaksanakan pada hari sabtu 2 April 2016, dengan ini aga memperhatikan hal-hal dibawah ini :
1. Setelah menerima DNT diharapkan periksa kembali data peserta US pada DNT tersebut.
2. Periksa kembali dengan teliti NIS, NISN, Pararel, Nama siswa, Jenis Kelamin, TTL dan Nama orang tua Calon Peserta US sudah benar valid atau belum
3. NISN sesuai dengan yang terdaftar pada VervalPD / vervalpd.data.kemdikbud.go.id
4. Dasar utama dari Biodata calon peserta US adalah Akta Kelahiran,
- Apabila nama orang tua tidak tertulis tanpa gelar jangan ditulis gelar
- Apabila ortu sudah meninggal diharapkan tidak mencantumkan gelar meninggal ( alm )
- Apabila pada akta nama orang tua tertulis nama Ibu, maka orang tua di isi dengan nama Ibu
5. Apabila masih ada data yang salah, lembar DNT dicoret kemudian direvisi menggunakan bolpoin merah
6. Pengajuan revisi perbaikan DNT silahkan mengajukan Surat Permohonan revisi peserta US ditujukan Kepada Ketua UN/US Dinas Pendidikan Kab. Klaten paling lambat hari Rabu 06 April 2016 pukul 10.00 WIB ke Subbag Perencanaan dan pelaporan Dinas Pendidikan Kab. Klaten. Dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Revisi NIS, NISN
- Rekap Revisi ( Format Link Download dibawah )
- Tidak perlu melampirkan akta kelahiran
- DNT ASLI
- Rekap revisi ( Format Link Download dibawah )
- Melampirkan Foto copy Akta Kelahiran
- Jika data berbeda dengan Akta Kelahiran/ anak belum memiliki Akta karena belum jadi, maka sebagai pendataan menggunakan surat pernyataan dari orang tua di tanda tangani dan bermaterai
- DNT ASLI
Catatan:
Revisi data DNT salah dilakukan pada Aplikasi Dapodik, ( tanpa download DZ ), kemudian mengajukan revisi melalui petugas UPTD agar direkap terlebih dahulu kemudian baru dikirim ke Dinas Pendidikan
Unduh Format Rekap revisi DNT download
Terimakasih
Tim Pendataan