Kepada Yth.
1. Kepala UPTD Pendidikan Se-Kabupaten Klaten
2. Kepala Sekolah SMA dan SMK
3. Kepala Sekolah SMP
Dengan Hormat,
Berdasarkan surat dari SEKDA Kab. Klaten yang menindaklanjuti surat dari Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 494/M-IND/7/2016 , bahwasanya Barang Produksi Dalam Negeri Bersertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Tahun 2011-2016 yang daftarnya terlampir pada link download dibawah ini, merupakan salah satu upaya Kementrian Perindustrian untuk mendorong P3DN sebagaimana diamanatkan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dan Inpres No 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut Pengguna anggaran di satuan pendidikan dan UPTD agar dapat mengacu Daftar Inventarisasi Barang Produksi Dalam Negeri Bersertifikat TKDN dalam pengadaan Barang/Jasa di satuan pendidikan dan UPTD Pendidikan Saudara.
UU No 3 Tentang perindustrian
dan Daftar Inventaris bersertifikat TKDN ---> download
1. Kepala UPTD Pendidikan Se-Kabupaten Klaten
2. Kepala Sekolah SMA dan SMK
3. Kepala Sekolah SMP
Dengan Hormat,
Berdasarkan surat dari SEKDA Kab. Klaten yang menindaklanjuti surat dari Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 494/M-IND/7/2016 , bahwasanya Barang Produksi Dalam Negeri Bersertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Tahun 2011-2016 yang daftarnya terlampir pada link download dibawah ini, merupakan salah satu upaya Kementrian Perindustrian untuk mendorong P3DN sebagaimana diamanatkan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dan Inpres No 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut Pengguna anggaran di satuan pendidikan dan UPTD agar dapat mengacu Daftar Inventarisasi Barang Produksi Dalam Negeri Bersertifikat TKDN dalam pengadaan Barang/Jasa di satuan pendidikan dan UPTD Pendidikan Saudara.
UU No 3 Tentang perindustrian
dan Daftar Inventaris bersertifikat TKDN ---> download