Kepada Yth
1. Kepala Paud Negeri/Swasta
2. Kepala SD Negeri/Swasta
3. Kepala SMP Negeri/Swasta
4. Kepala SMA/SMK Negeri/Swasta
5. Operator sekolah
Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Jendral Kementrain Pendidikan dan Kebudayaan, bersama ini kami sampaikan surat edaran tentang kebijakan pengelolaan data peserta didik. Surat edaran dapat diunduh DISINI
1. Kepala Paud Negeri/Swasta
2. Kepala SD Negeri/Swasta
3. Kepala SMP Negeri/Swasta
4. Kepala SMA/SMK Negeri/Swasta
5. Operator sekolah
Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Jendral Kementrain Pendidikan dan Kebudayaan, bersama ini kami sampaikan surat edaran tentang kebijakan pengelolaan data peserta didik. Surat edaran dapat diunduh DISINI