Wahana Informasi & Komunikasi Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kab Klaten

Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik

Kepada Yth
1. Kepala Paud Negeri/Swasta
2. Kepala SD Negeri/Swasta
3. Kepala SMP Negeri/Swasta
4. Kepala SMA/SMK Negeri/Swasta
5. Operator sekolah

Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Jendral Kementrain Pendidikan dan Kebudayaan, bersama ini kami sampaikan surat edaran tentang kebijakan pengelolaan data peserta didik. Surat edaran dapat diunduh DISINI

Share :

Facebook Twitter Google+
Back To Top