Kepada Yth
1. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan
2. Petugas Penanggungjawan Ujian Kecamatan
3. Kepala Sekolah/Madrasah (SD/MI)
1. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan
2. Petugas Penanggungjawan Ujian Kecamatan
3. Kepala Sekolah/Madrasah (SD/MI)
bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan validasi data sekolah pada laman http://datasd.pdkjateng.go.id masih terdapat sekolah penyelenggara Ujian Sekolah/ Madrasah yang masih terdapat data invalid atau tidak lengkap atau belum terisi. untuk itu kami minta sekolah/ madrasah yang terdaftar sebgai sekolah/madrasah invalid agar segera melengkapi dan memperbaiki data tersebut paling lambat tanggal 11 Maret 2017 pukul 12.00 WIB
DAFTAR SEKOLAH INVALID DAN KETERANGAN INVALID SEKOLAH BISA DIUNDUH DISINI
cara melakukan perbaikan dan melengkapi data invalid:
login ke laman: http://datasd.pdkjateng.go.id dengan user dan passwd masing - masing sekolah kemudian pilih menu update profil lalu lakukan pengisian atau perubahan data invalid selanjutnya tekan tombol simpan