Kepada Yth
1. Ka UPTD Pendidikan Kecamatan
2. Ka SD/MI dan SMP/MTs
1. Ka UPTD Pendidikan Kecamatan
2. Ka SD/MI dan SMP/MTs
berikut ini kami sampaikan tentang ketentuan penilaian piagam kejuaran untuk mendapatkan tambahan nilai,
ketentuan penambahan nilai dapat diunduh DISINI