Kepada Yth:
1. Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan
2. Kepala TK Negeri/Swasta
3. Kepala SD Negeri/Swasta
4. Kepala SMP Negeri/Swasta
1. Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan
2. Kepala TK Negeri/Swasta
3. Kepala SD Negeri/Swasta
4. Kepala SMP Negeri/Swasta
Menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Nomor: S-709/KO.0301/2019 tanggal 15 Agustus 2019 perihal Permohonan
Dukungan dan Koordinasi terkait Surat Edaran Kemendikbud Nomor 5811/D/HK/2019 tentang
Program Simpanan Pelajar. Sehubungan dengan upaya perluasan akses keuangan
khusus bagi segmen pelajar serta implementasi program simpanan pelajar
(Simpel/Simpel-iB).
Edaran pelaksanaan program simpanan pelajara (simpel) bisa diunduh dengan KLIK DISINI