Yth
1. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan
2. Operator Data UN Kecamatan
3. Operator Data UN Sekolah
Sehubungan dengan penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS) tahap 1, petugas pendataan sekolah dan UPTD agar memperhatikan alur mekanisme pendataan dan alur revisi jika diperlukan, diantaranya:
1. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan
2. Operator Data UN Kecamatan
3. Operator Data UN Sekolah
Sehubungan dengan penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS) tahap 1, petugas pendataan sekolah dan UPTD agar memperhatikan alur mekanisme pendataan dan alur revisi jika diperlukan, diantaranya:
- DNS tahap 1 sudah didistribusikan ke sekolah melalui UPTD
- sekolah agar melakukan verifikasi dan validasi data DNS
- periksa dan verifikasi DNS yang sudah diterima
- Periksa biodata anak, pastikan data sudah valid sesuai data dukung (Akta kelahiran)
- periksa menu pararel, pastikan pastikan sudah sesuai dengan format 2 (dua) digit angka
- apabila DNS sudah valid dan dapat dipertanggungjawabkan, maka DNS ditandatangani oleh kepala sekolah dan dikumpulkan dipanitia UN tingkat kabupaten rangkap 1 (satu)
- apabila DNS masih terdapat data yang tidak sesuai dengan data pendukung, maka segera lakukan perbaikan/revisi secara online melalui aplikasi biosystem: data.pdkjateng.go.id dengan user dan passwd sekolah masing-masing
- jika ada revisi/ perbaikan data selain dibetulkan secara online, print out DNS juga dibetulkan dengan tinta merah dan dikirimkan kembali ke Tim Pendataan UN tingkat Kabupaten
- memperhatikan point 6 dan 8 diatas maka DNS yang sudah benar maupun yang masih revisi harap dikumpulkan kembali ke Tim Pendataan UN Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, selanjutnya akan diterbitkan kembali DNS tahap 2, pengumpulan DNS tersebut paling lambat hari selasa tanggal 3 Maret 2015 pukul 13.00 WIB
- pada saat pengumpulan DNS agar dipisahkan data DNS yang sudah benar dan masih salah dalam bendel yang terpisah
demikian, semoga bermanfaat