Kpd Yth
1. Ka. UPTD Pendidikan Kecamatan
2. Ka. SD/SDLB Negeri/Swasta
3. Ka. SMP/SLB Negeri/Swasta
se kabupaten Klaten
1. Ka. UPTD Pendidikan Kecamatan
2. Ka. SD/SDLB Negeri/Swasta
3. Ka. SMP/SLB Negeri/Swasta
se kabupaten Klaten
Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 538/C.C3/KU/2015 tanggal 13 Februari 2015 perihal:
Penggunaan dana BOS dalam rangka perawatan sekolah, menuju terciptanya sekolah sehat dan aman serta Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 161 Tahun 2014 tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015, kami menegaskan kembali bahwa dana
BOS boleh dipergunakan untuk kegiatan dalam rangka perawatan sekolah menuju
terciptanya sekolah sehat dan aman.
Untuk itu kami minta Saudara untuk melakukan hal
– hal sebagai berikut:
1. Kerusakan ringan, agar dibiayai melalui dana BOS ;
2. Kamar mandi dan WC sekolah harus berfungsi dengan baik
dan jumlah yang cukup bagi siswa dan guru;
3. Sanitasi sekolah berjalan dengan baik;
4. Sekolah memiliki ruang UKS dengan peralatan yang lengkap;
5. Menjamin sekolah dari asap rokok, narkoba,kriminal,
pornografi, gangguan atau pelecehan seksual dan tindak kekerasan.
SURAT EDARAN RESMI DAPAT DIUNDUH DISNI