1. 3(tiga) DIGIT PERTAMA NISN TIDAK HARUS SAMA DENGAN 3 DIGIT TERAKHIR TAHUN LAHIR, SEHINGGA TIDAK PERLU MELAKUKAN MENGAJUKAN PERBAIKAN NISN YANG DIKARENAKAN PERBEDAAN TERSEBUT
Yang penting data Peserta Didik valid dan sesuai dengan berkas administrasi kependudukan atau Ijazah atau Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga.
2. BERKAS YANG DIAJUKAN DALAM PERBAIKAN ATAU EDIT DATA NAMA DAN TANGGAL LAHIR PESERTA DIDIK ADALAH SCAN BERKAS ASLI ATAU SCAN COPY DARI BERKAS ASLI DARI :
- IJAZAH, ATAU- AKTE KELAHIRAN, ATAU
- SURAT KETERANGAN LAHIR, ATAU
- KARTU KELUARGA, ATAU
- SURAT KETERANGAN LAIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ATAU ADMINDUK.
DAN BERKAS TIDAK MELEBIHI 800Kb SERTA TERBACA DENGAN JELAS/TERLALU KECIL.
Penolakan terhadap pengajuan perbaikan Nama dan Tanggal lahir adalah hak dan kewajiban Admin VervalPD yang di karenakan berkas pengajuan tidak sesuai dengan persyaratan, berkas tidak terbaca dengan jelas atau ukuran berkas terlalu kecil sehingga tidak terbaca dengan jelas.
3. UNTUK MEWUJUDKAN DAN MENJAGA DATA AGAR BERKUALITAS, DIMOHON VERFIKASI DAN VALIDASI DATA PESERTA DIDIK DILAKUKAN DENGAN BIJAKSANA
--Tidak asal melakukan MATCH atau KONFIRMASI DATA atas data atau NISN peserta didik yang bukan siswa pada sekolah dimana OPS bertugas.
--Pastikan berkas yang dilampirkan dalam pengajuan perbaikan adalah berkas yang tepat dan betul.
-- Bertanya kepada Admin di PDSPK, Dinas Pendidikan, Fasilitator atau sesama OPS lain apa bila ragu atau tidak/kurang memahami apa yang harus dilakukan atau bila menemukan kesulitan saat melakukan VervalPd.
4. DATA REFERENSI HASIL VERVALPD DINYATAKAN SEBAGAI DATA MASTER YANG SELANJUTNYA AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI ACUAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN ATAU PROGRAM KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA YANG TERKAIT DENGAN DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK DAN DATA TERSEBUT AKAN TERSIMPAN SERTA MENJADI DATABASE PENDIDIKAKN NASIONAL
Apabila ditemukan perbedaan data antara VervalPD dengan :- DAPODIK DAS/ http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id /MEN, atau
- Laman http://referensi.data.kemdikbud.id, atau
- Laman http://nisn.data.kedikbud.go.id, maka
Data yang digunakan adalah data pada tabel referensi hasil vervalPD, dan data pada laman lainnya akan di update secara otomatis setelah OPS melakukan konfirmasi pada TAB's Konfirmasi Data VervalPD.
5. Satuan Pendidikan dibawah Kemenag dapat mengajugakn NISN dengan Program EMIS yang di sosialisakan oleh Dinas/kanwil Kemenag
sumber: admin vervalPD PDSP