Kepada Yth
1. Kepala Sekolah SD/SMP/SMA dan SMK
2. Operator Sekolah SD/SMP/SMA dan SMK
informasi terkait pentingnya registrasi operator sekolah melalui http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
Kenapa Operator sekolah harus Registrasi ?
1. Kepala Sekolah SD/SMP/SMA dan SMK
2. Operator Sekolah SD/SMP/SMA dan SMK
informasi terkait pentingnya registrasi operator sekolah melalui http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
Kenapa Operator sekolah harus Registrasi ?
Perlu diketahui dan di fahami bahwa data peserta didik mengandung beberapa aspek hukum, pertama, aspek privasi terkait data individu peserta didik, kedua, aspek data milik Negara, ketiga, Aspek yangmenyangkut data sekolah, sehingga dalam pengelolaannya diatur berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh PDSP yang dalam hal ini bertugas sebagai Koordinator data pendidikan Nasional.
Keharusan Operator Sekolah melakukan registrasi dengan melampirkan bukti surat penugasan dari masing-masing sekolah bertujuan melindungi data milik negara yang hanya bisa diakses oleh Operator yang ditunjuk sekolah sebagai pengelola daatnya, dan tanpa melakukan Registrasi OPS atau registrasi tanpa disertai surat penugasan yang di tandatangani Kepala lembaga yang di bubuhi stempel lembaga, maka OPS tidak dapat melakukan Verifikasi dan Validasi data Peserta Didik sekolah yang bersangkutan.
laman terkait vervalpd dan pengelolaan NISN http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/
sumber: mas Taufik Lone
semoga bermanfaat