Kepada Yth :
1. Kepala UPTD
2. Kepala SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta
di Klaten
Kami sampaikan kepada Seluruh Jenjang pendidikan di Kabupaten Klaten tentang Undang-undang Sisdikdas dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Hak-hak siswa dalam mendapatkan Pendidikan Keagamaan sesuai agama yang di anut oleh Peserta didik
Untuk itu kami Harap saudara untuk segera Mengunduk surat Edaran tersebut untuk segera dapat ditindaklanjuti,
Terimakasih
Download surat edaran >> Edaran Pendidikan agama dan Pendidikan Keagamaan.pdf
1. Kepala UPTD
2. Kepala SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta
di Klaten
Kami sampaikan kepada Seluruh Jenjang pendidikan di Kabupaten Klaten tentang Undang-undang Sisdikdas dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Hak-hak siswa dalam mendapatkan Pendidikan Keagamaan sesuai agama yang di anut oleh Peserta didik
Untuk itu kami Harap saudara untuk segera Mengunduk surat Edaran tersebut untuk segera dapat ditindaklanjuti,
Terimakasih
Download surat edaran >> Edaran Pendidikan agama dan Pendidikan Keagamaan.pdf